Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2023. KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan tinggi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki potensi akademik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Lulusan SMA/MA/SMK atau sederajat tahun 2021, 2022, atau 2023
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi A atau B
- Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti KIP Pendidikan Menengah, PKH, KKS, atau DTKS
- Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari sumber lain
Cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri adalah sebagai berikut:
- Registrasi akun di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif
- Validasi data diri dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek
- Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
- Login ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi, data keluarga, data pendidikan, dan data perguruan tinggi yang diterima
- Unggah dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan khusus, seperti KIP Pendidikan Menengah, PKH, KKS, atau DTKS
- Simpan dan cetak bukti pendaftaran KIP Kuliah
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri belum ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbudristek. Namun, berdasarkan tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya dibuka setelah proses Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) selesai.
Demikian informasi tentang syarat dan cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri PTN dan PTS 2023. Semoga bermanfaat bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan biaya dari pemerintah.
Sumber : cnnindonesia.com